Pengalihan Hak Merek

What's Include in This Service?


  • Permohonan Pengalihan Hak Merek
  • Tanda Terima Pengalihan Hak Merek
  • Monitoring Konsultan HKI
  • Sertifikat Pengalihan Hak Merek

Biaya

Rp1.500.000

Persyaratan Pengalihan Hak Merek

  • Bukti kepemilikan merek yang dialihkan, dapat berupa sertifikat, petikan resmi merek atau salinan merek dalam BRM seri B.
  • Surat perjanjian jual beli, wasiat atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Surat pernyataan dari penerima hak yang bermaterai cukup dengan menyatakan bahwa penerima hak masih akan tetap menggunakan merek tersebut.
  • Bagi pemohon atas nama Badan Hukum diwajibkan melampirkan NIB atau Akta Pendirian Badan Hukum.
  • Surat kuasa khusus apabila permohonan dikuasakan kepada Konsultan HKI.

Ketentuan Pengalihan Hak Merek

  • Biaya permohonan dihitung berdasarkan per 1 (satu) kelas barang atau jasa merek.
  • Biaya belum termasuk jasa Konsultan HKI. (Opsional)
  • Proses layanan berjalan setelah pembayaran invoice kami terima.
  • Proses pengajuan permohonan maksimal berlangsung 3 (tiga) hari kerja setelah semua dokumen pendukung lengkap.

% Rp3.200.000 Rp2.600.000Learn more

HKi News